Demokrasi dan HAM di Indonesia
MAKALAH
“HAM DAN DEMOKRASI DI INDONESIA”
“HAM DAN DEMOKRASI DI INDONESIA”
DISUSUN
OLEH :
MIRETAZAM
CIPTAPRIMA 26114669
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017/2018
2017/2018
BAB
I
PENDAHULUAN
Demokrasi dan HAM merupakan prasyarat mutlak bagi
penyelenggaraan Negara Hukum. Demokrasi adalah persoalan cara penyelenggaraan
suatu negara oleh penguasa, oleh sebab itu untuk mencegah pemerintahan yang
otoriter diperlukan pembagian kekuasaan yang memungkinkan adanya check and
balance dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Ajaran trias politica dari
Montequieu yang membagi kekuasaan kedalam kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum
(Abdul Gani, !985:157). Dengan demikian kewenangan antar lembaga berfungsi
mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang demokratis pada negara yang berdasarkan asas negara hukum, agar HAM dapat
ditegakkan.
Oleh karena itu pada Negara yang berasaskan Hukum,
Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dipisahkan dalam
menyelenggaraankan negaranya. Demokrasi adalah cara pelaksanaan negara sebagai
organisasi kekuasaan yang menjamin pengakuan terhadap HAM, sedangkan
pelaksanaan demokrasi itu sendiri juga harus dilandasi oleh HAM, oleh sebab itu
untuk memahami demokrasi secara komprehensif maka didalamnya harus juga
memahami HAM, demikian juga sebaliknya.
Masalah HAM kalau dilihat dari sejarah perkembanganya
melalui perjalanan panjang, karena isu HAM sudah mulai dilontarkan sejak
lahirnya Magna Charta di Inggris pada Tahun 1215, sampai lahirnya piagam PBB
tentang HAM pada tanggal 10 desember 1948. Hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan YME, oleh karena
itu perlu dipahami bahwa HAM tersebut ISBN : 978-979-632-004-2 PROSIDING 2011
tidaklah bersumber dari negara, tetapi semata-mata
bersumber dari Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga HAM
itu tidak bisa dikurangi (non derogable right). Oleh karena itu yang diperlukan
dari negara dan hukum adalah suatu pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap
HAM tersebut.
Secara umum unsur-unsur bagi suatu negara hukum yang
berlaku bagi negara-negara Eropa Kontinental memberikan ciri khas dari
Rechsstaat adalah sebagai berikut:
1. Asas legalitas
2. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
3. Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil dan
konsisten
4. Pengawasan terhadap Badan Peradilan
Berdasarkan hal tersebut maka pada dasarnya dalam negara demokrasi
HAM itu harus dilindungi, oleh karenanya harus ada perangkat hukum yang
disepakati bersama, agar mempunyai kekuatan yang direalisasikan dalam
Konstitusi suatu Negara. Pelanggaran terhadap HAM tersebut merupakan tantangan
bagi pelaksanaan HAM di Indonesia, untuk terciptanya Negara Hukum yang
Demokrasi. Oleh sebab itu pengakuan dan perlindungan terhadap HAM merupakan
perlindungan terhadap warga negara sangat perlu diatur berdasarkan
kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang telah diakuai secara umum.
Di Indonesia Kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip
perlindungan HAM harus berdasarkan Pancasila, yang menurut Satjipto Rahardjo,
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber Hukum, yang ditarik kedalam
kehidupan kenegaraan, kehidupan politik, praktek dan kehidupan sosial
kemasyarakatan yang bertumpu pada tatanan kehidupan yang adil, makmur, materiil
maupun spirituil sehingga terwujud manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana
manusia yang diinginkan dewasa ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan Demokrasi
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah
kebe¬basan dan kemerdekaan umat manusia dari penin¬dasan penjajahan me¬ningkat
tajam dan terbuka dengan menggu-nakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia
sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan
kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada
pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia
dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan
berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi
dan menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni
Soviet dan Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di
negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.
Semua peristiwa yang mendorong mun¬culnya gerakan
kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang
menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan
bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan
rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerde-kaan dan hak asasi manusia
pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial
bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di
semua negara yang terjajah secara mudah ter¬bangkitkan semangatnya untuk secara
bersama-sama menya¬tu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penja¬jahan.
Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad
ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana
demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan
rakyat di negara lain yang lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih
demokratis. Karena itu, wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman
sekarang juga digunakan, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun
oleh peme¬rintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk
mempromosikan demo¬krasi dan hak asasi manusia di negara-negara lain yang
dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan
aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural
yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperan¬kan oleh pemerintah dan
rakyat dalam hubungan yang terbagi antara hubungan Government to Government (G
to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu
berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G.
Semua kemung¬kinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi peme¬rintahan
ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan
negara lain
dapat bertindak untuk melindungi warga-negara dari negara
lain atas nama perlin-dungan hak asasi manusia.
Dengan perkataan lain, masalah pertama yang kita ha¬dapi
dewasa ini adalah bahwa pemahaman terhadap konsep hak asasi manusia itu
haruslah dilihat dalam konteks rela-tionalistic perspectives of power yang
tepat. Bahkan, konsep hubungan kekuasaan itu sendiripun juga mengalami perubah¬an
berhubung dengan kenyataan bahwa elemen-elemen kekuasaan itu dewasa ini tidak
saja terkait dengan kedudukan politik melainkan juga terkait dengan
kekuasaan-ke¬kuasaan atas sumber-sumber ekonomi, dan bahkan tekno¬logi dan
industri yang justru memperlihatkan peran yang makin penting dewasa ini. Oleh
karena itu, konsep dan prosedur-pro¬sedur hak asasi manusia dewasa ini selain
harus dilihat dalam konteks hubungan kekuasaan politik, juga harus di¬kaitkan
dengan konteks hubungan kekuasaan ekonomi dan industri.
Dalam kaitan dengan itu, pola hubungan kekuasaan dalam
arti yang baru itu dapat dilihat sebagai hubungan produksi yang menghubungkan
antara kepentingan produsen dan kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi
yang terus meningkat dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus
meningkat dewasa ini, dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus
berkembang di semua sektor kehidup¬an kemasya¬rakatan dan kenegaraan umat
manusia dewasa ini. Kebijakan politik, misalnya, selain dapat dilihat dengan
kacamata biasa, juga dapat dilihat dalam konteks produksi. Negara, dalam hal
ini meru¬pakan produsen, sedangkan rakyat adalah konsu¬mennya. Karena itu, hak
asasi manusia di zaman sekarang dapt dipahami secara konseptual sebagai hak
konsumen yang harus dilindungi dari eks¬ploitasi demi keuntungan dan
kepentingan sepihak kalangan produsen.
Dalam hubungan ini, konsep dan prosedur hak asasi manusia
mau tidak mau harus dikaitkan dengan persoalan-persoalan:
1. Struktur kekuasaan dalam
hubungan antar negara yang dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang, tidak
adil, dan cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun
negara-negara yang menguasai dan mendo¬minasi proses-proses pengambilan
keputusan dalam berbagai forum dan badan-badan internasional, baik yang
menyang-kut kepen¬tingan-kepentingan politik maupun kepen¬tingan-kepentingan
ekonomi dan kebudayaan.
2. Struktur kekuasaan yang
tidak demokratis di lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem
otori¬tarianisme yang hanya menguntungkan segelintir kelas pen-duduk yang
berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
3. Struktur hubungan
kekuasaan yang tidak seimbang antara pemodal dengan pekerja dan antara pemodal
beserta mana¬jemen produsen dengan konsumen di setiap ling¬kungan dunia usaha
industri, baik industri primer, industri manufaktur maupun industri jasa.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pola
hubungan “atas-bawah”, baik pada peringkat lokal, nasional, regional maupun
global antara lain adalah faktor kekayaan dan sumber-sumber ekonomi, kewenangan
politik, tingkat pendidikan atau kecerdasan rata-rata, penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi, citra atau nama baik, dan kekuatan fisik termasuk
kekuatan militer. Makin banyak faktor-faktor tersebut di atas dikuasai oleh
seseorang, atau sekelom¬pok orang ataupun oleh suatu bangsa, makin tinggi pula
kedudukannya dalam stratifikasi atau peringkat pergaulan bersama. Di pihak
lain, makin tinggi peringkat seseorang, kelompok orang ataupun suatu bangsa di
atas orang lain atau kelompok lain atau bangsa lain, makin besar pula kekuasaan
yang dimilikinya serta makin besar pula potensinya untuk memperlakukan orang
lain itu secara sewenang-wenang demi keuntungannya sendiri. Dalam
hubungan-hubungan yang timpang antara negara maju dengan negara berkembang,
antara suatu pemerintahan dengan rakyatnya, dan bahkan antara pemodal atau
pengusaha dengan konsumennya inilah dapat terjadi ketidakadilan yang pada
gilirannya mendorong¬nya munculnya gerakan perjuangan hak asasi manusia
dimana-mana. Karena itu, salah satu aspek penting yang tak dapat dipungkiri
berkenaan dengan persoalan hak asasi manusia adalah bahwa persoalan ini
berkaitan erat dengan dinamika perjuangan kelas (meminjam istilah Karl Marx)
yang menuntut keadilan.
Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi
manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah
melampaui tiga generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak
asasi manusia itu adalah:
Generasi
Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang
sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di
Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak
perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa
penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948
setelah sebelumnya ide-ide perlin¬dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam
naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna
Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of
Indepen¬dence, dan di Perancis dengan Decla¬ration of Rights of Man and of the
Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi
manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia,
dan prinsip kebebasan sipil dan politik.
Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai
hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on
Civil and Political Rights, konsepsi hak
asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan
ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk
menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan
penemuan-pene¬muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua
ini tercapai dengan ditanda¬tanganinya International Couvenant on Eco¬nomic,
Social and Cultural Rights pada tahun
1966.
Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak
asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau
rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan
hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk
hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak
untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi
dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba¬ngunan
tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan
kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan
lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai
konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.
Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi
manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu
dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat
dan peme¬rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi
manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran
pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk
ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari
pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi).
Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah
kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan
zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas
dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya.
Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami
dalam konteks hubungan kekua¬saan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula
hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok
masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok
masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain.
Konsepsi baru inilah yang saya sebut sebagai konsepsi hak
asasi manusia Generasi Keempat seperti telah saya uraikan sebagian pada bagian
terdahulu. Bahkan sebagai alternatif, menurut pendapat saya, konsepsi hak asasi
manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut sebagai Konsepsi HAM
Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda
dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi
Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang¬kan sifat hubungan kekuasaan dalam
konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian
konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami
sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi
pertama.
Menjelang berakhirnya abad ke-20, kita menyaksikan
munculnya beberapa fenomena baru yang tidak pernah ada ataupun kurang mendapat
perhatian di masa-masa sebelum¬nya. Pertama, kita menyaksikan munculnya
fenomena konglo¬merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara
yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau
disebut juga Trans-National Corpo¬rations (TNC’s) dimana-mana di dunia.
Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah wilayah yang sangat luas,
bahkan jauh lebih luas dari jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara
yang kecil yang jumlahnya sangat banyak di dunia. Dalam kaitannya dengan
kekuasaan perusa¬haan-peru¬sahaan besar ini, yang lebih merupakan persoalan
kita adalah implikasi-implikasi yang ditimbulkan oleh kekuasaan modal yang ada
di balik perusa¬haan besar itu terhadap kepentingan konsumen produk yang
dihasilkannya. Dengan perkataan lain, hubungan kekuasaan yang dipersoalkan
dalam hal ini adalah hubungan kekuasaan antara produsen dan konsumen.
Masalahnya adalah bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen
tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan
dengan tetap menjamin hak-hak konsumen yang juga harus dipandang sebagai bagian
yang penting dari pengertian kita tentang hak asasi manusia.
Kedua,
abad ke-20 juga telah memunculkan fenomena Nations without State, seperti
bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina
Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara
di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yang terpaksa berkelana
kemana-mana karena masalah-masalah politik yang mereka hadapi di negeri asal
mereka. Persoalan status hukum kewarganegaraan bangsa-bangsa yang terpaksa
berada di mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi menurut
ketentuan hukum yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yang tinggal di Irak Utara
sudah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hidup dan menetap di Turki
tentu berkewarganegaraan Turki, dan demikian pula mereka yang hidup di
negara-negara lain dapat menikmati status keawarganegaraan di negara mana
mereka hidup. Akan tetapi, persoalan kebangsaan mereka tidak serta merta
terpecahkan karena pengaturan hukum secara formal tersebut.
Ketiga, dalam kaitannya dengan fenomena pertama dan
kedua di atas, mulai penghujung abad ke-20 telah pula berkem¬bang suatu lapisan
sosial tertentu dalam setiap masya¬rakat di negara-negara yang terlibat aktif
dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai
global citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit dan hanya terdiri dari
kalangan korps diplomatik yang membangun kelompok pergaulan tersendiri. Di
kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yang
tumbuh dalam karir diplomat yang berpindah-pindah dari satu negara ke negara
lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yang lama kelamaan menjadi
suatu kelas sosial tersendiri yang terpisah dari lingkungan masya¬rakat yang
lebih luas. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan
diplo¬matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para
diplomat untuk berbe¬lanja. Semua ini memper¬kuat kecenderungan munculnya kelas
sosial tersendiri yang mendo¬rong munculnya kehidupan baru di kalangan sesama
diplomat.
Bersamaan dengan itu, di kalangan para pengusaha asing
yang menanamkan modal sebagai investor usaha di berbagai negara, juga terbentuk
pula suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik
tersebut. Bahkan, banyak di antara para pekerja ataupun pengusaha asing
tugasnya terus menerus di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke
negara lain, yang jangkauan pergaulan mereka lebih cocok untuk menyatu dengan
dunia kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada bergaul dengan
penduduk asli dari negara-negara tempat mereka bekerja ataupun berusaha. Dari
kedua kelompok bisnis dan diplomatik inilah muncul fenomena baru di kalangan
banyak warga dunia, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan
tertentu, tetapi mobilitas mereka sangat dinamis, seakan-akan menjadi semacam
global citizens yang bebas bergerak ke mana-mana di seluruh dunia.
Keempat,
dalam berbagai literatur menge¬nai corpo¬ratisme negara, terutama di beberapa
negara yang menerap¬kan prosedur federal arrangement, dikenal adanya konsep
corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik
atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom¬pokan
kultural penduduk. Pem¬bagian kelompok English speaking community dan French
speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German
speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu
dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism
dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan
sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat
otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo¬kratis dalam institusi
parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan
sebagai suatu daerah otonom ataupun sebagai suatu negara bagian yang bersifat
tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tersebut tidak hidup dalam suatu
teritorial tertentu. Karena itu, pengaturan demikian ini biasa disebut dengan
corporate federalism.
Keempat fenomena yang bersifat sosio-kultural tersebut di
atas dapat dikatakan bersifat sangat khusus dan membang¬kitkan kesadaran kita
mengenai keragaman kultural yang kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus
menimbulkan persoalan mengenai kesadaran kebangsaan umat manusia yang selama
ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang,
zaman sudah berubah. Kita memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas
negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping
ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran
akan identitas yang dipengaruhi oleh faktor-faktor historis kultural juga harus
turut dipertimbangkan dalam memahami fenomena hubungan-hubungan kema¬nusiaan di
masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia di zaman
sekarang dan apalagi nanti juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari
perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola hubungan yang baru itu.
Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan di
zaman sekarang dan nanti, selain dapat dilihat dalam konteks yang bersifat
vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme¬rintah dan rakyatnya, juga dapat
dilihat dalam konteks hubung¬an yang bersifat horizontal sebagaimana telah
diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yang bersifat
horizontal itu dapat terjadi antar kelompok masyarakat dalam satu negara dan
antara kelompok masya¬rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak
hubungan yang bersifat horizontal tersebut untuk mudahnya dapat dilihat sebagai
proses produksi dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu mencakup pula pengertian
produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, dimana setiap
kebijakan pemerintahan dapat disebut sebagai produk yang dikeluarkan oleh
pemerintah yang merupakan produsen, sedangkan rakyat banyak merupakan pihak
yang mengkon¬sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa¬haan adalah
pro¬dusen, sedangkan produk dibeli dan dikon¬sumsi oleh masya¬rakat
konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen dalam arti yang luas ini dapat disebut
sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilin¬dungi dari
kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe¬nang-wenang dalam
hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan
konsu¬mennya.
Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut
sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri
pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struk¬tur hubungan kekuasaan yang
bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang
untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang
mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil. Kita semua harus menyadari
perubahan struktur hubungan kekuasaan ini, sehingga tidak hanya terpaku pada
kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pengertian
konvensional saja. Hanya dengan menyadari perubahan ini kita dapat menawarkan
pemecahan dalam perjuangan kolektif untuk menegakkan dan memajukan hak asasi
manusia di masa yang akan datang.
B.
Demokrasi sebagai Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama
Pelaksanaan demokrasi merupakan proses panjang melalui
pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan yang membutuhkan dukungan social dan
lingkungan demokratis.
Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi merupakan kata kerja
yang mengandung makna sebagai proses dinamis, sehingga harus diupayakan dan
dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan hidup demokratis dapat
bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang baik secara teoritis maupun
pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya sudah mapan.
Dari gambaran singkat itu jelas tampak bahwa
demokrasi bukanlah system sosial politik dengan konsep yang tunggal. Hampir
semua bangsa yang mempraktikkannya mempunyai pandangan, pengertian dan
cara-cara pelaksanaannya sendiri yang khas.
1. Kesadaran
akan pluralisme
Pengakuan atas kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam
sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi berbagai pandangan seseorang
atau kelompok lain sebagai bagian dari kewajiban warga Negara dan Negara, untuk
menjaga melindungi hak orang lain agar diakui keberadaannya. Sebagai
bangsa yang ditakdirkan menjadi bangsa majemuk, warga Indonesia seharusnya
memandang kemajemukan itu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipelihara dan
dilestarikan. Kemajemukan Indonesia dapat dijadikani modal potensial masa depan
demokrasi Indonesia.
2. Musyawarah
Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang meneerima
kemungkinan terjadinya Partial functioning of ideals (pandangan dasar belum
tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang/kelompok akan
diterima dan dilaksanakan sepenuhnya). Disini kita dapat memahami bahwa
Pancasila telah memberi pengarahan untuk selalu baermusyawarah dalam segala
bentuk masalah, dan selalu menerima
C. Demokrasi
Pancasila
Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos
artinya rakyat atau penduduk disuatu tempat dan kratos/kratein artinya
kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut manjadi istila demokrasi artinya
suatu keadaan Negara, dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada
ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pancasila merupakan dasar Negara yang sangat tepat bagi
masyarakat Indonesia ini, yang mana Indonesia merupakan Negara yang terkenal
dengan kemajemukannya. Nilai-nilai pancasila juga bersifat obyektif karena
sesuai dengan kenyataan dan bersifat umum, sedangkan sifat subyektif karena
hasil pemikiran bangsa. Nilai pancasila secara obyektif antara lain: bahwa inti
pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalm adat
kebiasaan, kebudayaan, dan kehidupan keagamaan.
Demokrasi pancasila merupakan sebuah demokrasi yang
tersusun atas dasar pancasila, sehingga semua yang dilakukan dalam hal
demokrasi tidak lepas dari makna-makna pancasila. Indonesia merupakan Negara
majemuk, yang terdapat banyak berbagai suku dan adat di dalamnya, dan saat ini
bangsa Indonesia berusaha mempersatukan kemajemukan yang ada di Indonesia demi
terciptanya demokrasi yang sesuai dengan isi dalam Pancasila dan demi perubahan
yang positif dan menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian
demokrasi Pancasila mengandung arti disamping nilai umum dituntut
nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku
manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia,
tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, peerintah dan masyarakat,
usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.
Sampai saat ini demokrasi dianggap sebagi system
universal, tidak dapt dipungkiri bahwa demokrasi diakui merupakan system yang
paling menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Namun didalamnya masih mengemban
persoalan teologis antara Islam dan Demokrasi, karena sifatnya sangat sekuler
sedangkan Islam adalah ideology religious.
Beberapa pendapat tentang demokrasi yaitu bahwa demokrasi
adalah sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara hakekat demokrasi
adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain,
sebagai pemerintahan ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
a. Pemerintahan
dari rakyat (government of the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat
melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
b. Pemerintahan
oleh rakyat (government from the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan
kekuasaannya atas nama rakyat, bukan ats dorongan pribadi elit Negara atau elit
birokras. Selain itu dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam
pengawasan rakyatnya (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara
langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen.
c. Pemerintahan
untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh
rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Ketiga
factor tersebut merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang
demokratis.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki pengertian
sebagai berikut:
1. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang
ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berdasarkan
religious, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur,
berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam
demokrasi Pancasila, system pengorganisasian Negara dilakukan oleh rakyat
sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus
diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hamper seluruh Negara didunia. Ciri-ciri suatu
pemarintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1. Adanya
keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
Negara).
3. Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga
peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum.
5 . Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara.
6. Adanya pers
(media massa) yang bebasuntuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku
dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan
rakyat.
8. Adanya pemilihan
umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan pemimpin Negara dan pemerintahan
serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9 . Adanya
pengakuan perbedaan agama (suku, agama, golongan, dan sebagainya)
Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
a .
Menjamin adanya keikut sertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
c.
Menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI yang mempergunakan system
konstitusional.
d.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber dari Pancasila.
e.
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga
Negara.
f.
Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
D. Hak
Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang
bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki,
mempergunakan atau menuntut sesuatu yang baik yang bersifat materi maupun
immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat.Bermula dari
para pemikir Yunani kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanism kemudian
dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul berbagai
kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi
manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Declaration
of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah
tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia
untuk dilindungi, yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak
mendapatkan keadilan, dll.
Dalam masalah ini telah dipaparkan tentang HAM yaitu pada
pembukaan UUD1945: “kebebasan adalah segala bangsa…..”. Secara tidak langsung
pembukaan itu telah membentuk suatu keyakinan bahwa manusia mempunyai hak-hak
asasi yang harus dilindungi.
Hubungan antara pembukaan UUD dengan HAM sangatlah erat,
karena dalam pembukaan UUD telah memperincikan secara khusus kemerdekaan segala
bangsa dan tujuan Negara kita. Perlakuan pemerintah tentang hak-hak asasi
manusia haruslah selalu dipentingkan, karena pada saat pembentukan pembukaan
UUD 1945 telah mencantumkan tentang hak-hak asasi, sehingga dalam hal ini
manusia dapat merasakan hak-hak mereka dengan layak. Hak asasi merupakan hal
yang sangat
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai
insan ciptaan Allah SWT, sepeti : hak hidup, keselamatan, kebebasan dan
kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun. Ada lagi yang
berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
b. Menjamin tetap
tegaknya Negara RI yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Masalah
Hak-hak Asasi
Dalam persimpangan jalan pertumbuhan dan perkembangan
bangsa kita yang amat penting sekarang ini, prinsip-prinsip kebebasan nurani
dalam semangat kemanusiaan universal tersebut sungguh harus mulai menjadi acuan
serius bagi seluruh lapisan masarakat.
Biasanya manusia itu membandingkan satu orang dengan
orang lainnya karena factor sosial. Yang dimaksud dengan factor sosial disini
adalah tingkatan kedudukan seseorang, atau tingkat materinya. Sehingga mereka
sangat sulit untuk menyatukan hak-hak asasi demi perubahan bangsa dan Negara
kita ini. Masalah mengenai hak-hak asasi yang ada di Indonesia ini biasanya
dipicu oleh masalah agama yang begitu banyak, sehingga terjadinya pluralitas di
daerah-daerah tertentu. oleh karena itu saat ini manusia sangat sulit untuk
mengeluarkan suara atau hak demokrasi mereka. Hal tersebut berpengaruh pada
sulitnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk menjadi yang terbaik,
yang sebenarnya didalam pancasila telah di paparkan yaitu pada sila ke 3
“Persatuan Indonesia”, yang berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah
bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam Negara
yang merdeka, berdaulat dan menghargai bangsa lain.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia
telah mengangkat hak-hak asasi manusia yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD
1945 alenia I: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Secara dasar
filosofisnya hak asasi manusia bukanlah kebebasan individualis melainkan
menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial),
menciptakan keadialan dalam setiap negara, sehingga hak asasi manusia tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia.
Tiga pendekatan terhadap hak-hak manusia seperti :
otoritarianisme (formalisme), relativisme dan etika situas, kesemuanaya memberi
petunjuk bahwa “masyarakat bebas” sampai saat ini tetap mencari nilai baku yang
dapat diterima oleh semua pihak, dan salah satunya menunjukkan kepada kita
bahwa paham universal yang dapat kita sepakati saat ini adalah
etika situasi, sebagai jalan tengah darik dua pendekatan pertama. Dalam
sejarah ternyata formalism (filsafat Kant) dituding bertanggung jawab terhadap
kekacauan yang terjadi pada Perang Dunia I dan II begitu pula teori relativisme
dalam sejarahnya tidak dapat memuaskan Negara-negara berkembang dan dunia
ketiga menghantarkan kepada paham universal yang disepakati oleh banyak bangsa
didunia, berlaku secara global dan mendekati kebenaran bersama pada zamannya.
E. Demokrasi
dan HAM
Demokrasi berperan untuk menjadi metode yang
implementatif bagi pelaksanaan HAM. Karena itu demokrasi tersebut harus
bersifat kultural, sebagaimana muatannya, sebab tanpa inspirasi agama maupun
tradisi, demokrasi akan gagal oleh formalismenya sendiri. Karena itu ketika HAM
harus diwujudkan melalui perjuangan demokrasi, agama menjadi varian yang tidak
bisa dihindari sebagai fakta yang fundamental, sekaligus bersifat suplementer
bagi proses demokratisasi, khususnya di Negara kita, yang konon sangat
religius.
Persoalannya, sejauh mana agama tidak terinstitusi dalam
formalisme demokrasi, dan sebaliknya demokrasi tidak menuntut liberalitasnya
atas wilayah-wilayah agama. Disini perlu penyelesaian ketegangan agama dan
demokrasi disatu pihak, dan pemberian wilayah HAM yang srategis agar agama
menjadi inspirasi bagi budaya demokrasi sementara HAM menjadi ruang public
untuk memberi kepaastian hukum dan lembaga peradilan nanti.
Netralisasi lembaga peradilan dari tekanan-tekanan
kekuasaan maupun intervensi eksternal, selain tidak akan memberikan kepastian
hukum bagi penegak HAM, juga melahirkan bentuk-bentuk aktivitas yang anarkis
terhadap hukum itu sendiri. Demokrasi juga bisa melahirkan anarkhisme, apabila
demokrasi mengabaikan institusi public yang menjadi saluran-salurannya,
termasuk penghormatan terhadap nilai-nilai moral agam yang berhubungan dengan
kemanusiaan.
Kita tidak menginginkan terjadinya dehumanisasi, karena
selain melanggar nilai-nilai HAM dan demokrasi, dehumanisasi adalah fakta
negative dalam sikap manusia paling primitive. Akan lebih menyakitkan lagi
manakala dehumanisasi itu atas nama agama, kemanusiaan, bahkan atas nama suatu
pemahaman demokrasi.
Disinilah perlunya mengangkat kembali sejumlah volume
universal agama, volume humanisme, dan volume penyelenggaraan Negara. Volume
keagamaan, akan menjadi dasar piramida yang bersifat inspiratif, sementara
nilai-nilai kemanusiaan menjadi ruang public yang mempertemukan volume kultural
dari pengalaman moral beragama dengan kekuatan-kekuatan structural Negara, yang
menjamin pelaksanaan hukum secara adil. Karenanya, harus mencerminkan hak-hak public,
agar demokrasi tidak terkooptasi oleh kekuasaan
Hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat ditinjau
melalui Undang-Undang Dasar 1945 (yang sudah berkali-kali mengalami proses
amandemen hingga sekarang), diantaranya:
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan
hidup dan kehidupannya dan memiliki hak dan kewajiban warga negara. Mulai dari
membentuk keluarga, meneruskan keturunan melalui pernikahan yang sah secara
hukum serta menerima perlindungan dalam kelangsungan hidupnya termasuk
perlindungan terhadap perlukaan yang bersifat diskriminatif seperti perbudakan.
Dalam artian semua warga negara bebas menjalankan kehidupannya masing-masing
dan menerima hak-haknya sebagai warga sipil Negara Indonesia.
Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadah
sesuai dengan keyakinannya masing-masing, memilih pekerjaan, pendidikan dan
pembelajaran, dan juga tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Ini juga merupakan hak asasi yang mencakup hak-hak sipil dan ekonomi
sebagai warga Negara Indonesia. Di samping itu, warga Negara juga bebas untuk
pindah status kewarganegaraannya ke negara lain dan berhak pula kembali untuk
menjadi warga Negara Indonesia lagi di kemudian hari.Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dengan siapapun, memperoleh informasi dari siapapun termasuk
mengolah, memiliki, dan menyimpannya untuk pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya. Oleh karena itu semua orang bebas untuk berserikat, berkumpul serta
mengelurkan pendapatnya. Hal ini juga merupakan hak-haknya di bidang politik,
sosial, dan budaya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang
memungkinkan untuk pengembangan dirinya, kesehatan dirinya, dan lainnya sebagai
manusia yang memiliki martabat. Hal ini dilakukan selain agar terjaminnya
hak-hak sipil dan sosialnya, juga memastikan bahwa setiap warga Negara memiliki
kesejahteraan sosial yang sama dan adil.
Setiap warga Negara yang menyandang masalah sosial
seperti masyarkat yang tinggal di daerah-daerah terpencil berhak memperoleh
kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan kesempatan yang sama termasuk
dalam hal pembangunan, di mana biasanya pada dearah terpencil sering tertinggal
proses pembangunannya. Hak-hak ini sesuai dengan hak-hak khusus dan ha katas
pembangunan yang menjadi landasan dalam HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia
agar tidak penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Semua kebebasan dan hak yang memang menjadi hak-hak dari
setiap warga Negara Indonesia tentunya juga diatur dalam suatu Undang-Undang
untuk memenuhi tuntutan serta mencapai keadilan dengan mempertimbangkan
nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat
yang demokratis. Oleh karena itu, semua warga Negara wajib menghormati dan
tunduk pada hukum undang-undang yang berlaku dan selalu mendapat bimbingan
bagaimana cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat.
Disamping itu, Negara juga harus menjunjung tinggi
nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan dari segi agama serta
menjamin kemerdekaan semua penduduknya untuk bebas memeluk, menjalankan
(mengamalkan), dan menyebarkan agamanya.
Ditambah lagi, meskipun semua warga Negara diberi
kebabasan dan hak-hak yang berhak diterimanya, namun mereka juga harus menaruh
rasa hormat kepada kebebasan dan hak-hak orang lain dalam kehidupan bersama
sebagai masyarakat sekaligus warga Negara. Hal ini sesuai dengan hak asasi
sipil dan sosial sebagai warga Negara Indonesia.
Terakhir ialah kebebasan dan hak warga Negara untuk
terjun langsung dalam dunia pemerintahan. Dalam artian ikut ambil bagian untuk
menjadi badan Negara yang memegang kendali sistem pemerintahan Negara
Indonesia.
Demikian beberapa hubungan antara demokrasi dan HAM di
Indonesia yang dapat disebut dan dijelaskan, di mana hubungan keduanya
sangatlah erat dan tidak bisa dipisahkan begitu saja. Perjalanan keduanya,
yaitu demokrasi dan HAM, sudah ada bahkan sejak Negara Indonesia berdiri hingga
sekarang meskipun terjadi banyak sekali jenis jenis pelanggaran HAM yang
terkait dengan HAM. Sudah sepatutnya bahwa Indonesia yang menganut demokrasi
dan menjunjung hak asasi manusia bahwa dalam pemberian serta pelaksaan
kebebasan (demokrasi) tersebut didasari dan dilingkupi oleh hak-hak dasar dasar
(hak asasi manusia) tersebut. Sedemikian sehingga berjalanannya demokrasi dan
penegakan HAM menjadi sejalan untuk mencapai bersama-sama sebuah kesejahteraan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang satu, yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam
sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat
pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk
mewujudkan suatu negara yang berkeadaban
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi
Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud apabila dijamin oleh negara yang
demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara
mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah
negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945)
telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat. Oleh karena
itu Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar
dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan
HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode
setelah kemerdekaan (hingga sekarang).
Ciri khas negara hukum (Rechstaat), (i) asas legalitas,
yaitu jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu
dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan (ii) pengakuan
dan perlindingan terhadap HAM (iii) pembagian kekuasaan yang jelas, adil dan
konsisten (iv) pengawasan terhadap badan peradilan. Sebagai Negara Hukum
Perkembangan Demokrasi dan HAM di Indonesia telah mempunyai landasan
konstitusional yang kuat dalam konstitusinya yaitu dalam Undang-undang Dasar
1945 yang diatur dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30 dan pasal 31.
Serta disempurnakan dalam amandemene UUD 1945 tahun 2002 dalam Bab X A, pasal
28 A sampai 28 J. Beserta Peraturan Pelaksananya yaitu Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
REFERENSI
jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/prosiding/article/download/121/118
jimly.com/makalah/.../2/DEMOKRASI_DAN_HAK_ASASI_MANUSIA.doc
guruppkn.com/hubungan-demokrasi-dan-ham-di-indonesia
jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/11046/8287
portalgaruda.org
viselvi.blogspot.co.id/2013/04/makalah-demokrasi-dan-ham.html
abdullah-syuhada.blogspot.co.id/2015/10/makalah-demokrasi-dan-hak-asasi-manusia.html


Komentar
Posting Komentar