Demokrasi dan HAM di Indonesia



MAKALAH
“HAM DAN DEMOKRASI DI INDONESIA”



DISUSUN OLEH :
MIRETAZAM CIPTAPRIMA                      26114669








UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN

Demokrasi dan HAM merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan Negara Hukum. Demokrasi adalah persoalan cara penyelenggaraan suatu negara oleh penguasa, oleh sebab itu untuk mencegah pemerintahan yang otoriter diperlukan pembagian kekuasaan yang memungkinkan adanya check and balance dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Ajaran trias politica dari Montequieu yang membagi kekuasaan kedalam kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif akan selalu bertumpu pada kewenangan yang ditentukan oleh hukum (Abdul Gani, !985:157). Dengan demikian kewenangan antar lembaga berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis pada negara yang berdasarkan asas negara hukum, agar HAM dapat ditegakkan.
Oleh karena itu pada Negara yang berasaskan Hukum, Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dipisahkan dalam menyelenggaraankan negaranya. Demokrasi adalah cara pelaksanaan negara sebagai organisasi kekuasaan yang menjamin pengakuan terhadap HAM, sedangkan pelaksanaan demokrasi itu sendiri juga harus dilandasi oleh HAM, oleh sebab itu untuk memahami demokrasi secara komprehensif maka didalamnya harus juga memahami HAM, demikian juga sebaliknya.
Masalah HAM kalau dilihat dari sejarah perkembanganya melalui perjalanan panjang, karena isu HAM sudah mulai dilontarkan sejak lahirnya Magna Charta di Inggris pada Tahun 1215, sampai lahirnya piagam PBB tentang HAM pada tanggal 10 desember 1948. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan YME, oleh karena itu perlu dipahami bahwa HAM tersebut ISBN : 978-979-632-004-2 PROSIDING 2011

tidaklah bersumber dari negara, tetapi semata-mata bersumber dari Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga HAM itu tidak bisa dikurangi (non derogable right). Oleh karena itu yang diperlukan dari negara dan hukum adalah suatu pengakuan dan jaminan perlindungan terhadap HAM tersebut.



Secara umum unsur-unsur bagi suatu negara hukum yang berlaku bagi negara-negara Eropa Kontinental memberikan ciri khas dari Rechsstaat adalah sebagai berikut:
1. Asas legalitas
2. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
3. Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil dan konsisten
4. Pengawasan terhadap Badan Peradilan

Berdasarkan hal tersebut maka pada dasarnya dalam negara demokrasi HAM itu harus dilindungi, oleh karenanya harus ada perangkat hukum yang disepakati bersama, agar mempunyai kekuatan yang direalisasikan dalam Konstitusi suatu Negara. Pelanggaran terhadap HAM tersebut merupakan tantangan bagi pelaksanaan HAM di Indonesia, untuk terciptanya Negara Hukum yang Demokrasi. Oleh sebab itu pengakuan dan perlindungan terhadap HAM merupakan perlindungan terhadap warga negara sangat perlu diatur berdasarkan kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang telah diakuai secara umum.
Di Indonesia Kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip perlindungan HAM harus berdasarkan Pancasila, yang menurut Satjipto Rahardjo, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber Hukum, yang ditarik kedalam kehidupan kenegaraan, kehidupan politik, praktek dan kehidupan sosial kemasyarakatan yang bertumpu pada tatanan kehidupan yang adil, makmur, materiil maupun spirituil sehingga terwujud manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana manusia yang diinginkan dewasa ini.










BAB II
PEMBAHASAN
A.     Perkembangan Demokrasi
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe¬basan dan kemerdekaan umat manusia dari penin¬dasan penjajahan me¬ningkat tajam dan terbuka dengan menggu-nakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka dan berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.
Semua peristiwa yang mendorong mun¬culnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerde-kaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara mudah ter¬bangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menya¬tu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penja¬jahan.
Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu, wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh peme¬rintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demo¬krasi dan hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperan¬kan oleh pemerintah dan rakyat dalam hubungan yang terbagi antara hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemung¬kinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi peme¬rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan negara lain
dapat bertindak untuk melindungi warga-negara dari negara lain atas nama perlin-dungan hak asasi manusia.
Dengan perkataan lain, masalah pertama yang kita ha¬dapi dewasa ini adalah bahwa pemahaman terhadap konsep hak asasi manusia itu haruslah dilihat dalam konteks rela-tionalistic perspectives of power yang tepat. Bahkan, konsep hubungan kekuasaan itu sendiripun juga mengalami perubah¬an berhubung dengan kenyataan bahwa elemen-elemen kekuasaan itu dewasa ini tidak saja terkait dengan kedudukan politik melainkan juga terkait dengan kekuasaan-ke¬kuasaan atas sumber-sumber ekonomi, dan bahkan tekno¬logi dan industri yang justru memperlihatkan peran yang makin penting dewasa ini. Oleh karena itu, konsep dan prosedur-pro¬sedur hak asasi manusia dewasa ini selain harus dilihat dalam konteks hubungan kekuasaan politik, juga harus di¬kaitkan dengan konteks hubungan kekuasaan ekonomi dan industri.
Dalam kaitan dengan itu, pola hubungan kekuasaan dalam arti yang baru itu dapat dilihat sebagai hubungan produksi yang menghubungkan antara kepentingan produsen dan kepentingan konsumen. Dalam era industrialisasi yang terus meningkat dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat dewasa ini, dinamika proses produksi dan konsumsi ini terus berkembang di semua sektor kehidup¬an kemasya¬rakatan dan kenegaraan umat manusia dewasa ini. Kebijakan politik, misalnya, selain dapat dilihat dengan kacamata biasa, juga dapat dilihat dalam konteks produksi. Negara, dalam hal ini meru¬pakan produsen, sedangkan rakyat adalah konsu¬mennya. Karena itu, hak asasi manusia di zaman sekarang dapt dipahami secara konseptual sebagai hak konsumen yang harus dilindungi dari eks¬ploitasi demi keuntungan dan kepentingan sepihak kalangan produsen.
Dalam hubungan ini, konsep dan prosedur hak asasi manusia mau tidak mau harus dikaitkan dengan persoalan-persoalan:
1. Struktur kekuasaan dalam hubungan antar negara yang dewasa ini dapat dikatakan sangat timpang, tidak adil, dan cenderung hanya menguntungkan negara-negara maju ataupun negara-negara yang menguasai dan mendo¬minasi proses-proses pengambilan keputusan dalam berbagai forum dan badan-badan internasional, baik yang menyang-kut kepen¬tingan-kepentingan politik maupun kepen¬tingan-kepentingan ekonomi dan kebudayaan.
2. Struktur kekuasaan yang tidak demokratis di lingkungan internal negara-negara yang menerapkan sistem otori¬tarianisme yang hanya menguntungkan segelintir kelas pen-duduk yang berkuasa ataupun kelas penduduk yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
3. Struktur hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara pemodal dengan pekerja dan antara pemodal beserta mana¬jemen produsen dengan konsumen di setiap ling¬kungan dunia usaha industri, baik industri primer, industri manufaktur maupun industri jasa.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pola hubungan “atas-bawah”, baik pada peringkat lokal, nasional, regional maupun global antara lain adalah faktor kekayaan dan sumber-sumber ekonomi, kewenangan politik, tingkat pendidikan atau kecerdasan rata-rata, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, citra atau nama baik, dan kekuatan fisik termasuk kekuatan militer. Makin banyak faktor-faktor tersebut di atas dikuasai oleh seseorang, atau sekelom¬pok orang ataupun oleh suatu bangsa, makin tinggi pula kedudukannya dalam stratifikasi atau peringkat pergaulan bersama. Di pihak lain, makin tinggi peringkat seseorang, kelompok orang ataupun suatu bangsa di atas orang lain atau kelompok lain atau bangsa lain, makin besar pula kekuasaan yang dimilikinya serta makin besar pula potensinya untuk memperlakukan orang lain itu secara sewenang-wenang demi keuntungannya sendiri. Dalam hubungan-hubungan yang timpang antara negara maju dengan negara berkembang, antara suatu pemerintahan dengan rakyatnya, dan bahkan antara pemodal atau pengusaha dengan konsumennya inilah dapat terjadi ketidakadilan yang pada gilirannya mendorong¬nya munculnya gerakan perjuangan hak asasi manusia dimana-mana. Karena itu, salah satu aspek penting yang tak dapat dipungkiri berkenaan dengan persoalan hak asasi manusia adalah bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan dinamika perjuangan kelas (meminjam istilah Karl Marx) yang menuntut keadilan.
Sering dikemukakan bahwa pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi perkembangan. Ketiga generasi perkembangan konsepsi hak asasi manusia itu adalah:
Generasi Pertama, pemikiran mengenai konsepsi hak asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi. Puncak perkembangan generasi pertama hak asasi manusia ini adalah pada persitiwa penandatanganan naskah Universal Declaration of Human Rights  Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 setelah sebelumnya ide-ide perlin¬dungan hak asasi manusia itu tercantum dalam naskah-naskah bersejarah di beberapa negara, seperti di Inggris dengan Magna Charta dan Bill of Rights, di Amerika Serikat dengan Declaration of Indepen¬dence, dan di Perancis dengan Decla¬ration of Rights of Man and of the Citizens. Dalam konsepsi generasi pertama ini elemen dasar konsepsi hak asasi manusia itu mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik.
Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia Generasi Kedua, di samping adanya International Couvenant on Civil and Political Rights,  konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan penemuan-pene¬muan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai dengan ditanda¬tanganinya International Couvenant on Eco¬nomic, Social and Cultural Rights  pada tahun 1966.
Kemudian pada tahun 1986, muncul pula konsepsi baru hak asasi manusia yaitu mencakup pengertian mengenai hak untuk pembangunan atau rights to development. Hak atas atau untuk pembangunan ini mencakup persamaan hak atau kesempatan untuk maju yang berlaku bagi segala bangsa, dan termasuk hak setiap orang yang hidup sebagai bagian dari kehidupan bangsa tersebut. Hak untuk atau atas pembangunan ini antara lain meliputi hak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan, dan hak untuk menikmati hasil-hasil pemba¬ngunan tersebut, menikmati hasil-hasil dari perkembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan, pendidikan, kesehatan, distribusi pendapatan, kesempatan kerja, dan lain-lain sebagainya. Konsepsi baru inilah yang oleh para ahli disebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Ketiga.
Namun demikian, ketiga generasi konsepsi hak asasi manusia tersebut pada pokoknya mempunyai karakteristik yang sama, yaitu dipahami dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, antara rakyat dan peme¬rintahan dalam suatu negara. Setiap pelanggaran terhadap hak asasi manusia mulai dari generasi pertama sampai ketiga selalu melibatkan peran pemerintah yang biasa dikategorikan sebagai crime by government yang termasuk ke dalam pengertian political crime (kejahatan politik) sebagai lawan dari pengertian crime against government (kejahatan terhadap kekuasaan resmi). Karena itu, yang selalu dijadikan sasaran perjuangan hak asasi manusia adalah kekuasaan represif negara terhadap rakyatnya. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman sekarang dan di masa-masa mendatang, sebagaimana diuraikan di atas dimensi-dimensi hak asasi manusia itu akan berubah makin kompleks sifatnya.
Persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam konteks hubungan kekua¬saan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal, antar kelompok masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di negara lain.
Konsepsi baru inilah yang saya sebut sebagai konsepsi hak asasi manusia Generasi Keempat seperti telah saya uraikan sebagian pada bagian terdahulu. Bahkan sebagai alternatif, menurut pendapat saya, konsepsi hak asasi manusia yang terakhir inilah yang justru tepat disebut sebagai Konsepsi HAM Generasi Kedua, karena sifat hubungan kekuasaan yang diaturnya memang berbeda dari konsepsi-konsep HAM sebelumnya. Sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Pertama bersifat vertikal, sedang¬kan sifat hubungan kekuasaan dalam konsepsi Generasi Kedua bersifat horizontal. Dengan demikian, pengertian konsepsi HAM generasi kedua dan generasi ketiga sebelumnya cukup dipahami sebagai perkembangan varian yang sama dalam tahap pertumbuhan konsepsi generasi pertama. 
Menjelang berakhirnya abad ke-20, kita menyaksikan munculnya beberapa fenomena baru yang tidak pernah ada ataupun kurang mendapat perhatian di masa-masa sebelum¬nya. Pertama, kita menyaksikan munculnya fenomena konglo¬merasi berbagai perusahaan berskala besar dalam suatu negara yang kemudian berkembang menjadi Multi National Corporations (MNC’s) atau disebut juga Trans-National Corpo¬rations (TNC’s) dimana-mana di dunia. Fenomena jaringan kekuasaan MNC atau TNC ini merambah wilayah yang sangat luas, bahkan jauh lebih luas dari jangkauan kekuasaan negara, apalagi suatu negara yang kecil yang jumlahnya sangat banyak di dunia. Dalam kaitannya dengan kekuasaan perusa¬haan-peru¬sahaan besar ini, yang lebih merupakan persoalan kita adalah implikasi-implikasi yang ditimbulkan oleh kekuasaan modal yang ada di balik perusa¬haan besar itu terhadap kepentingan konsumen produk yang dihasilkannya. Dengan perkataan lain, hubungan kekuasaan yang dipersoalkan dalam hal ini adalah hubungan kekuasaan antara produsen dan konsumen. Masalahnya adalah bagaimana hak-hak atau kepentingan-kepentingan konsumen tersebut dapat dijamin, sehingga proses produksi dapat terus dikembangkan dengan tetap menjamin hak-hak konsumen yang juga harus dipandang sebagai bagian yang penting dari pengertian kita tentang hak asasi manusia.
Kedua, abad ke-20 juga telah memunculkan fenomena Nations without State, seperti bangsa Kurdi yang tersebar di berbagai negara Turki dan Irak; bangsa Cina Nasionalis yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di hampir semua negara di dunia; bangsa Persia (Iran), Irak, dan Bosnia yang terpaksa berkelana kemana-mana karena masalah-masalah politik yang mereka hadapi di negeri asal mereka. Persoalan status hukum kewarganegaraan bangsa-bangsa yang terpaksa berada di mana-mana tersebut, secara formal memang dapat diatasi menurut ketentuan hukum yang lazim. Misalnya, bangsa Kurdi yang tinggal di Irak Utara sudah tentu berkewar ganegaraan Irak, mereka yang hidup dan menetap di Turki tentu berkewarganegaraan Turki, dan demikian pula mereka yang hidup di negara-negara lain dapat menikmati status keawarganegaraan di negara mana mereka hidup. Akan tetapi, persoalan kebangsaan mereka tidak serta merta terpecahkan karena pengaturan hukum secara formal tersebut.
Ketiga,  dalam kaitannya dengan fenomena pertama dan kedua di atas, mulai penghujung abad ke-20 telah pula berkem¬bang suatu lapisan sosial tertentu dalam setiap masya¬rakat di negara-negara yang terlibat aktif dalam pergaulan internasional, yaitu kelompok orang yang dapat disebut sebagai global citizens. Mereka ini mula-mula berjumlah sedikit dan hanya terdiri dari kalangan korps diplomatik yang membangun kelompok pergaulan tersendiri. Di kalangan mereka ini berikut keluarganya, terutama para diplomat karir yang tumbuh dalam karir diplomat yang berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, terbentuk suatu jaringan pergaulan tersendiri yang lama kelamaan menjadi suatu kelas sosial tersendiri yang terpisah dari lingkungan masya¬rakat yang lebih luas. Sebagai contoh, di setiap negara, terdapat apa yang disebut dengan diplo¬matic shop yang bebas pajak, yang secara khusus melayani kebutuhan para diplomat untuk berbe¬lanja. Semua ini memper¬kuat kecenderungan munculnya kelas sosial tersendiri yang mendo¬rong munculnya kehidupan baru di kalangan sesama diplomat.
Bersamaan dengan itu, di kalangan para pengusaha asing yang menanamkan modal sebagai investor usaha di berbagai negara, juga terbentuk pula suatu kelas sosial tersendiri seperti halnya kalangan korps diplomatik tersebut. Bahkan, banyak di antara para pekerja ataupun pengusaha asing tugasnya terus menerus di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, yang jangkauan pergaulan mereka lebih cocok untuk menyatu dengan dunia kalangan diplomat seperti tersebut di atas, daripada bergaul dengan penduduk asli dari negara-negara tempat mereka bekerja ataupun berusaha. Dari kedua kelompok bisnis dan diplomatik inilah muncul fenomena baru di kalangan banyak warga dunia, meskipun secara resmi memiliki status kewarganegaraan tertentu, tetapi mobilitas mereka sangat dinamis, seakan-akan menjadi semacam global citizens yang bebas bergerak ke mana-mana di seluruh dunia.
Keempat, dalam berbagai literatur menge¬nai corpo¬ratisme negara, terutama di beberapa negara yang menerap¬kan prosedur federal arrangement, dikenal adanya konsep corporate federalism sebagai sistem yang mengatur prinsip representasi politik atas dasar pertimbangan-pertimbangan ras tertentu ataupun pengelom¬pokan kultural penduduk. Pem¬bagian kelompok English speaking community dan French speaking community di Kanada, kelompok Dutch speaking community dan German speaking community di Belgia, dan prinsip representasi politik suku-suku tertentu dalam kamar parlemen di Austria, dapat disebut sebagai corporate federalism dalam arti luas. Kelompok-kelompok etnis dan kultural tersebut diperlakukan sebagai suatu entitas hukum tersendiri yang mempunyai hak politik yang bersifat otonom dan karena itu berhak atas representasi yang demo¬kratis dalam institusi parlemen. Pengaturan entitas yang bersifat otonom ini, diperlukan seakan-akan sebagai suatu daerah otonom ataupun sebagai suatu negara bagian yang bersifat tersendiri, meskipun komunitas-komunitas tersebut tidak hidup dalam suatu teritorial tertentu. Karena itu, pengaturan demikian ini biasa disebut dengan corporate federalism.
Keempat fenomena yang bersifat sosio-kultural tersebut di atas dapat dikatakan bersifat sangat khusus dan membang¬kitkan kesadaran kita mengenai keragaman kultural yang kita warisi dari masa lalu, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai kesadaran kebangsaan umat manusia yang selama ini secara resmi dibatasi oleh batas-batas teoritorial satu negara. Sekarang, zaman sudah berubah. Kita memasuki era globalisasi, di mana ikatan batas-batas negara yang bersifat formal itu berkembang makin longgar. Di samping ikatan-ikatan hukum kewarganegaraan yang bersifat formal tersebut, kesadaran akan identitas yang dipengaruhi oleh faktor-faktor historis kultural juga harus turut dipertimbangkan dalam memahami fenomena hubungan-hubungan kema¬nusiaan di masa mendatang. Oleh karena itu, dimensi-dimensi hak asasi manusia di zaman sekarang dan apalagi nanti juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perubahan corak-corak pengertian dalam pola-pola hubungan yang baru itu.
Dengan perkataan lain, hubungan-hubungan kekuasaan di zaman sekarang dan nanti, selain dapat dilihat dalam konteks yang bersifat vertikal dalam suatu negara, yaitu antara peme¬rintah dan rakyatnya, juga dapat dilihat dalam konteks hubung¬an yang bersifat horizontal sebagaimana telah diuraikan pada bagian pertama tulisan ini. Konteks hubungan yang bersifat horizontal itu dapat terjadi antar kelompok masyarakat dalam satu negara dan antara kelompok masya¬rakat antar negara. Di zaman industri sekarang ini, corak hubungan yang bersifat horizontal tersebut untuk mudahnya dapat dilihat sebagai proses produksi dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu mencakup pula pengertian produksi dalam konteks hubungan kekuasaan yang bersifat vertikal, dimana setiap kebijakan pemerintahan dapat disebut sebagai produk yang dikeluarkan oleh pemerintah yang merupakan produsen, sedangkan rakyat banyak merupakan pihak yang mengkon¬sumsinya atau konsumennya. Demikian pula setiap perusa¬haan adalah pro¬dusen, sedangkan produk dibeli dan dikon¬sumsi oleh masya¬rakat konsumennya. Dengan perkataan lain, hak konsumen  dalam arti yang luas ini dapat disebut sebagai dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilin¬dungi dari kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan-tindakan sewe¬nang-wenang dalam hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan konsu¬mennya.
Perkembangan konsepsi yang terakhir ini dapat disebut sebagai perkembangan konsepsi hak asasi manusia generasi kelima dengan ciri pokok yang terletak dalam pemahaman mengenai struk¬tur hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara produsen yang memiliki segala potensi dan peluang untuk melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang terhadap pihak konsumen yang mungkin diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil. Kita semua harus menyadari perubahan struktur hubungan kekuasaan ini, sehingga tidak hanya terpaku pada kemungkinan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pengertian konvensional saja. Hanya dengan menyadari perubahan ini kita dapat menawarkan pemecahan dalam perjuangan kolektif untuk menegakkan dan memajukan hak asasi manusia di masa yang akan datang.




B.     Demokrasi sebagai Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama
Pelaksanaan demokrasi merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan yang membutuhkan dukungan social dan lingkungan demokratis.
Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis, sehingga harus diupayakan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya sudah mapan.
Dari gambaran singkat itu jelas tampak bahwa  demokrasi bukanlah system sosial politik dengan konsep yang tunggal. Hampir semua bangsa yang mempraktikkannya mempunyai pandangan, pengertian dan cara-cara pelaksanaannya sendiri yang khas.

1.         Kesadaran akan pluralisme
Pengakuan atas kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi berbagai pandangan seseorang atau kelompok lain sebagai bagian dari kewajiban warga Negara dan Negara, untuk menjaga melindungi hak orang lain agar diakui keberadaannya. Sebagai bangsa yang ditakdirkan menjadi bangsa majemuk, warga Indonesia seharusnya memandang kemajemukan itu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipelihara dan dilestarikan. Kemajemukan Indonesia dapat dijadikani modal potensial masa depan demokrasi Indonesia.
2.         Musyawarah
Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang meneerima kemungkinan terjadinya Partial functioning of ideals (pandangan dasar belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang/kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya). Disini kita dapat memahami bahwa Pancasila telah memberi pengarahan untuk selalu baermusyawarah dalam segala bentuk masalah, dan selalu menerima
     




C. Demokrasi Pancasila
Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat atau penduduk disuatu tempat dan kratos/kratein artinya kekuasaan atau kedaulatan. Dari dua kata tersebut manjadi istila demokrasi artinya suatu keadaan Negara, dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pancasila merupakan dasar Negara yang sangat tepat bagi masyarakat Indonesia ini, yang mana Indonesia merupakan Negara yang terkenal dengan kemajemukannya. Nilai-nilai pancasila juga bersifat obyektif karena sesuai dengan kenyataan dan bersifat umum, sedangkan sifat subyektif karena hasil pemikiran bangsa. Nilai pancasila secara obyektif antara lain: bahwa inti pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan manusia baik dalm adat kebiasaan, kebudayaan, dan kehidupan keagamaan.
Demokrasi pancasila merupakan sebuah demokrasi yang tersusun atas dasar pancasila, sehingga semua yang dilakukan dalam hal demokrasi tidak lepas dari makna-makna pancasila. Indonesia merupakan Negara majemuk, yang terdapat banyak berbagai suku dan adat di dalamnya, dan saat ini bangsa Indonesia berusaha mempersatukan kemajemukan yang ada di Indonesia demi terciptanya demokrasi yang sesuai dengan isi dalam Pancasila dan demi perubahan yang positif dan menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian demokrasi Pancasila mengandung arti disamping nilai umum dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, peerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.
Sampai saat ini demokrasi dianggap sebagi system universal, tidak dapt dipungkiri bahwa demokrasi diakui merupakan system yang paling menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Namun didalamnya masih mengemban persoalan teologis antara Islam dan Demokrasi, karena sifatnya sangat sekuler sedangkan Islam adalah ideology religious.
Beberapa pendapat tentang demokrasi yaitu bahwa demokrasi adalah sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara hakekat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, sebagai pemerintahan ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal: 
      a.      Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
    b.      Pemerintahan oleh rakyat (government from the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan ats dorongan pribadi elit Negara atau elit birokras. Selain itu dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam pengawasan rakyatnya (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen.
    c.       Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Ketiga factor tersebut merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki pengertian sebagai berikut:
    1.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berdasarkan religious, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.  
   2.      Dalam demokrasi Pancasila, system pengorganisasian Negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
   3.      Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
   4.      Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hamper seluruh Negara didunia. Ciri-ciri suatu pemarintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
    1.      Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
    2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga Negara).
    3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang.
  4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum.
    5 .      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara.
   6.      Adanya pers (media massa) yang bebasuntuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
    7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk dilembaga perwakilan rakyat.
  8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan pemimpin Negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
    9 .      Adanya pengakuan perbedaan agama (suku, agama, golongan, dan sebagainya)
Adapun fungsi demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:  
    a  .       Menjamin adanya keikut sertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
     c.       Menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI yang mempergunakan system konstitusional.
     d.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber dari Pancasila.
     e.       Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara.
     f.        Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
   
D. Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu yang baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat.Bermula dari para pemikir Yunani kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanism kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul berbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia untuk dilindungi, yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Dalam masalah ini telah dipaparkan tentang HAM yaitu pada pembukaan UUD1945: “kebebasan adalah segala bangsa…..”. Secara tidak langsung pembukaan itu telah membentuk suatu keyakinan bahwa manusia mempunyai hak-hak asasi yang harus dilindungi.
Hubungan antara pembukaan UUD dengan HAM sangatlah erat, karena dalam pembukaan UUD telah memperincikan secara khusus kemerdekaan segala bangsa dan tujuan Negara kita. Perlakuan pemerintah tentang hak-hak asasi manusia haruslah selalu dipentingkan, karena pada saat pembentukan pembukaan UUD 1945 telah mencantumkan tentang hak-hak asasi, sehingga dalam hal ini manusia dapat merasakan hak-hak mereka dengan layak. Hak asasi merupakan hal yang sangat
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Allah SWT, sepeti : hak hidup, keselamatan, kebebasan dan kesamaaan sifatnya tidak boleh dilangar oleh siapapun. Ada lagi yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak 
b.      Menjamin tetap  tegaknya Negara RI yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3.         Masalah Hak-hak Asasi
Dalam persimpangan jalan pertumbuhan dan perkembangan bangsa kita yang amat penting sekarang ini, prinsip-prinsip kebebasan nurani dalam semangat kemanusiaan universal tersebut sungguh harus mulai menjadi acuan serius bagi seluruh lapisan masarakat.
Biasanya manusia itu membandingkan satu orang dengan orang lainnya karena factor sosial. Yang dimaksud dengan factor sosial disini adalah tingkatan kedudukan seseorang, atau tingkat materinya. Sehingga mereka sangat sulit untuk menyatukan hak-hak asasi demi perubahan bangsa dan Negara kita ini. Masalah mengenai hak-hak asasi yang ada di Indonesia ini biasanya dipicu oleh masalah agama yang begitu banyak, sehingga terjadinya pluralitas di daerah-daerah tertentu. oleh karena itu saat ini manusia sangat sulit untuk mengeluarkan suara atau hak demokrasi mereka. Hal tersebut berpengaruh pada sulitnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk menjadi yang terbaik, yang sebenarnya didalam pancasila telah di paparkan yaitu pada sila ke 3 “Persatuan Indonesia”, yang berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam Negara yang merdeka, berdaulat dan menghargai bangsa lain.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia telah mengangkat hak-hak asasi manusia yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia I: “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”.  Secara dasar filosofisnya hak asasi manusia bukanlah kebebasan individualis melainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial), menciptakan keadialan dalam setiap negara, sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia.
Tiga pendekatan terhadap hak-hak manusia seperti : otoritarianisme (formalisme), relativisme dan etika situas, kesemuanaya memberi petunjuk bahwa “masyarakat bebas” sampai saat ini tetap mencari nilai baku yang dapat diterima oleh semua pihak, dan salah satunya menunjukkan kepada kita bahwa paham universal yang dapat kita sepakati saat ini adalah etika situasi, sebagai jalan tengah darik dua pendekatan pertama. Dalam sejarah ternyata formalism (filsafat Kant) dituding bertanggung jawab terhadap kekacauan yang terjadi pada Perang Dunia I dan II begitu pula teori relativisme dalam sejarahnya tidak dapat memuaskan Negara-negara berkembang dan dunia ketiga menghantarkan kepada paham universal yang disepakati oleh banyak bangsa didunia, berlaku secara global dan mendekati kebenaran bersama pada zamannya.
E. Demokrasi dan HAM
Demokrasi berperan untuk menjadi metode yang implementatif bagi pelaksanaan HAM. Karena itu demokrasi tersebut harus bersifat kultural, sebagaimana muatannya, sebab tanpa inspirasi agama maupun tradisi, demokrasi akan gagal oleh formalismenya sendiri. Karena itu ketika HAM harus diwujudkan melalui perjuangan demokrasi, agama menjadi varian yang tidak bisa dihindari sebagai fakta yang fundamental, sekaligus bersifat suplementer bagi proses demokratisasi, khususnya di Negara kita, yang konon sangat religius.
Persoalannya, sejauh mana agama tidak terinstitusi dalam formalisme demokrasi, dan sebaliknya demokrasi tidak menuntut liberalitasnya atas wilayah-wilayah agama. Disini perlu penyelesaian ketegangan agama dan demokrasi disatu pihak, dan pemberian wilayah HAM yang srategis agar agama menjadi inspirasi bagi budaya demokrasi sementara HAM menjadi ruang public untuk memberi kepaastian hukum dan lembaga peradilan nanti.
Netralisasi lembaga peradilan dari tekanan-tekanan kekuasaan maupun intervensi eksternal, selain tidak akan memberikan kepastian hukum bagi penegak HAM, juga melahirkan bentuk-bentuk aktivitas yang anarkis terhadap hukum itu sendiri. Demokrasi juga bisa melahirkan anarkhisme, apabila demokrasi mengabaikan institusi public yang menjadi saluran-salurannya, termasuk penghormatan terhadap nilai-nilai moral agam yang berhubungan dengan kemanusiaan.
Kita tidak menginginkan terjadinya dehumanisasi, karena selain melanggar nilai-nilai HAM dan demokrasi, dehumanisasi adalah fakta negative dalam sikap manusia paling primitive. Akan lebih menyakitkan lagi manakala dehumanisasi itu atas nama agama, kemanusiaan, bahkan atas nama suatu pemahaman demokrasi.
Disinilah perlunya mengangkat kembali sejumlah volume universal agama, volume humanisme, dan volume penyelenggaraan Negara. Volume keagamaan, akan menjadi dasar piramida yang bersifat inspiratif, sementara nilai-nilai kemanusiaan menjadi ruang public yang mempertemukan volume kultural dari pengalaman moral beragama dengan kekuatan-kekuatan structural Negara, yang menjamin pelaksanaan hukum secara adil. Karenanya, harus mencerminkan hak-hak public, agar demokrasi tidak terkooptasi oleh kekuasaan

Hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat ditinjau melalui Undang-Undang Dasar 1945 (yang sudah berkali-kali mengalami proses amandemen hingga sekarang), diantaranya:

Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya dan memiliki hak dan kewajiban warga negara. Mulai dari membentuk keluarga, meneruskan keturunan melalui pernikahan yang sah secara hukum serta menerima perlindungan dalam kelangsungan hidupnya termasuk perlindungan terhadap perlukaan yang bersifat diskriminatif seperti perbudakan. Dalam artian semua warga negara bebas menjalankan kehidupannya masing-masing dan menerima hak-haknya sebagai warga sipil Negara Indonesia.
Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, memilih pekerjaan, pendidikan dan pembelajaran, dan juga tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini juga merupakan hak asasi yang mencakup hak-hak sipil dan ekonomi sebagai warga Negara Indonesia. Di samping itu, warga Negara juga bebas untuk pindah status kewarganegaraannya ke negara lain dan berhak pula kembali untuk menjadi warga Negara Indonesia lagi di kemudian hari.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dengan siapapun, memperoleh informasi dari siapapun termasuk mengolah, memiliki, dan menyimpannya untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu semua orang bebas untuk berserikat, berkumpul serta mengelurkan pendapatnya. Hal ini juga merupakan hak-haknya di bidang politik, sosial, dan budaya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang memungkinkan untuk pengembangan dirinya, kesehatan dirinya, dan lainnya sebagai manusia yang memiliki martabat. Hal ini dilakukan selain agar terjaminnya hak-hak sipil dan sosialnya, juga memastikan bahwa setiap warga Negara memiliki kesejahteraan sosial yang sama dan adil.
Setiap warga Negara yang menyandang masalah sosial seperti masyarkat yang tinggal di daerah-daerah terpencil berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan kesempatan yang sama termasuk dalam hal pembangunan, di mana biasanya pada dearah terpencil sering tertinggal proses pembangunannya. Hak-hak ini sesuai dengan hak-hak khusus dan ha katas pembangunan yang menjadi landasan dalam HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia agar tidak penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Semua kebebasan dan hak yang memang menjadi hak-hak dari setiap warga Negara Indonesia tentunya juga diatur dalam suatu Undang-Undang untuk memenuhi tuntutan serta mencapai keadilan dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat yang demokratis. Oleh karena itu, semua warga Negara wajib menghormati dan tunduk pada hukum undang-undang yang berlaku dan selalu mendapat bimbingan bagaimana cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat.
Disamping itu, Negara juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan dari segi agama serta menjamin kemerdekaan semua penduduknya untuk bebas memeluk, menjalankan (mengamalkan), dan menyebarkan agamanya.
Ditambah lagi, meskipun semua warga Negara diberi kebabasan dan hak-hak yang berhak diterimanya, namun mereka juga harus menaruh rasa hormat kepada kebebasan dan hak-hak orang lain dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat sekaligus warga Negara. Hal ini sesuai dengan hak asasi sipil dan sosial sebagai warga Negara Indonesia.
Terakhir ialah kebebasan dan hak warga Negara untuk terjun langsung dalam dunia pemerintahan. Dalam artian ikut ambil bagian untuk menjadi badan Negara yang memegang kendali sistem pemerintahan Negara Indonesia.
Demikian beberapa hubungan antara demokrasi dan HAM di Indonesia yang dapat disebut dan dijelaskan, di mana hubungan keduanya sangatlah erat dan tidak bisa dipisahkan begitu saja. Perjalanan keduanya, yaitu demokrasi dan HAM, sudah ada bahkan sejak Negara Indonesia berdiri hingga sekarang meskipun terjadi banyak sekali jenis jenis pelanggaran HAM yang terkait dengan HAM. Sudah sepatutnya bahwa Indonesia yang menganut demokrasi dan menjunjung hak asasi manusia bahwa dalam pemberian serta pelaksaan kebebasan (demokrasi) tersebut didasari dan dilingkupi oleh hak-hak dasar dasar (hak asasi manusia) tersebut. Sedemikian sehingga berjalanannya demokrasi dan penegakan HAM menjadi sejalan untuk mencapai bersama-sama sebuah kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang satu, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)







BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud apabila dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat. Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga sekarang).
Ciri khas negara hukum (Rechstaat), (i) asas legalitas, yaitu jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan (ii) pengakuan dan perlindingan terhadap HAM (iii) pembagian kekuasaan yang jelas, adil dan konsisten (iv) pengawasan terhadap badan peradilan. Sebagai Negara Hukum Perkembangan Demokrasi dan HAM di Indonesia telah mempunyai landasan konstitusional yang kuat dalam konstitusinya yaitu dalam Undang-undang Dasar 1945 yang diatur dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30 dan pasal 31. Serta disempurnakan dalam amandemene UUD 1945 tahun 2002 dalam Bab X A, pasal 28 A sampai 28 J. Beserta Peraturan Pelaksananya yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia




REFERENSI

jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/prosiding/article/download/121/118
jimly.com/makalah/.../2/DEMOKRASI_DAN_HAK_ASASI_MANUSIA.doc
guruppkn.com/hubungan-demokrasi-dan-ham-di-indonesia
jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/11046/8287
portalgaruda.org
viselvi.blogspot.co.id/2013/04/makalah-demokrasi-dan-ham.html
abdullah-syuhada.blogspot.co.id/2015/10/makalah-demokrasi-dan-hak-asasi-manusia.html

Komentar

Postingan Populer