Kewarganegaraan
TUGAS
MAKALAH
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
Disusun oleh:
Nama : Miretazam Ciptaprima
NPM : 26114669
Kelas : 4KB07
Dosen Pembimbing:
Randy Napitupulu, SH., MH
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN
TEKNOLOGI INFORMASI SISTEM KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
DAFTAR
ISI
Halaman Judul ...................................................................................................................................1
Daftar Isi .............................................................................................................................................2
BAB I:
PENDAHULUAN..............................................................................................................3
A. Latar
Belakang .......................................................................................................................3
B. Rumusan Masalah .................................................................................................................3
C. Tujuan ....................................................................................................................................3
BAB II: PEMBAHASAN ..............................................................................................................4
A. Warga
Negara, Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan....................................................4
B. Prinsip Kewarganegaraan ......................................................................................................5
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia .......................................................................6
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing Di
Indonesia .........................................................7
BAB III:
PENUTUP .....................................................................................................................8
A. Kesimpulan ............................................................................................................................8
B. Saran ......................................................................................................................................8
Daftar Pustaka ....................................................................................................................................9
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata
kuliah yang masuk dalam Mata Kuliah
Dasar Umum (MKDU) tingkat perguruan
tinggi di Indonesia. Tujuan
disampaikan mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan pada akhirnya adalah
menumbuhkan
sikap mental peserta didik yang cerdas
dan penuh tanggung jawab. Disertai perilaku beriman dan bertakwa, berbudi pekerti luhur, disiplin
dalam bermasyarakat,
rasional,
dinamis,
sadar akan
hak-kewajiban warga
negara, profesional, dan aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Salah satu bagian dari
kopetensi pendidikan
kewarganegaraan
adalah memiliki wawasan warga
negara. Dalam hal ini penulis mengambil satu
topik wawasan warga negara, yaitu
kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini dirasa penting, mengingat wawasan ini akan berimbas
pada
perlakuan negara terhadap warga
negara.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas pada makalah ini adalah seputar warga negara dan status
kewarganegaraan Republik Indonesia,
di antaranya:
1. Deskripsi warga
negara, kewarganegaraan, dan
pewarganegaraan.
2. Prinsip kewarganegaraan.
C. Tujuan
Tujuan pembahasan
tentang
warga negara dan
kewarganegaraan adalah memberikan
informasi yang singkat dan
jelas mengenai warga negara dan hubungannya dengan status
kewarganegaraan, mengingat status kewarganegaraan
tersebut akan berpengaru terhadap
hak
dan kewajiban saat
hidup dalam wilayah
Republik Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
A. Warga Negara, Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Sebagai negara yang bersumber hukum, Indonesia memiliki aturan hukum tersendiri terkait
masalah warga negara dan kewarganegaraan. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun
2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU
tersebut, dijelaskan bahwa yang
dimaksud
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi warga negara
Indonesia adalah orang-orang
bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah segala ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya
dapat diperoleh berdasarkan persyaratan
yang ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
Yang termasuk dalam warga negara dengan kewarganegaraan Republik Indonesia di antaranya
adalah:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU No. 12 Tahun 2006 berlaku
sudah menjadi Warga
Negara
Indonesia.
2. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesian dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga
Negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia.
Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia
melalui permohonan, atau yang sering
disebut
dengan
proses
naturalisasi. Adapun syarat-syarat pewarganegaraan Republik Indonesia
adalah:
1. Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun
tidak berturut-turut.
3. Sehat
jasmani dan rohani.
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara
1 (satu) tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia, tidak
menjadi
berkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
B. Prinsip Kewarganegaraan
Mengenai
kewarganegaraan ini biasanya ditentukan
berdasarkan salah satu dari
dua
prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau
prinsip
‘ius sanguinis’.
Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan
diri pada prinsip hubungan
darah. Indonesia sendiri menganut prinsip ‘ius sanguinis’.
Berdasarkan prinsip ‘ius soli’,
seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu
negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan
dari negara tempat kelahirannya
itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk
menganut prinsip
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan
di
negara-negara
tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga
negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara
Indonesia yang sedang
bermukim di negara-negara di luar
negeri, misalnya karena sedang
mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan
Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita
menyaksikan
banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja
melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja
melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin
kesehatan
dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan
persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang
bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan
yang menyebabkan
seseorang
menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau
sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip
kelahiran itu, di
beberapa negara,
dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang
mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang
berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu
negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak
dapat lagi
membatasi
pergaulan antar penduduk yang berbeda status
kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan
suami dan istri. Terlepas
dari perbedaan
sistem kewarganegaraan yang dianut
oleh
masing-masing negara asal pasangan suami-istri itu, hubungan
hukum antara suami-istri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putra-putri mereka. Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa
status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau
melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan.
Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan
karena kelahirannya.
Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama
yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas,
maka
yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali
apabila yang bersangkutan ternyata
menolak atau
mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat
mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warga negara yang sah.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD
1945. Beberapa
hak
warga negara Indonesia antara
lain sebagai
berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2. Hak membela
negara
3. Hak berpendapat
4. Hak kebebasan
memeluk agama
5. Hak mendapat pengajaran
6. Hak untuk mengembangkan dan memajukan budaya nasional Indonesia
7. Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
8. Hak mendapat jaminan keadilan nasional
Sedangkan
kewajiban warga
negara Indonesia
terhadap negara
Indonesia adalah:
1. Kewajiban belajar
(mendapat pengajaran)
2. Kewajiban membela negara
3. Kewajiban mempertahankan negara
D. Hak
dan
Kewajiban Warga Negara Asing Di Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing yang berada di
Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Berhak mendapat perlindungan
diri dan hartanya
2. Tidak berhak memilih dan dipilih dalam jabatan
negara dan publik
3. Berkewajiban tunduk pada peraturan perundang-undangan NKRI
4. Tidak berkewajiban ikut serta bela Negara
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Yang dimaksud warga negara Indonesia adalah warga yang bermukim di Indonesia maupun
yang berada di luar wilayah Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakui oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Prinsip kewarganegaraan itu sendiri ada dua, yakni
‘ius soli’ (berdasarkan
tanah
kelahiran) dan
‘ius
sanguinis’
(berdasarkan ikatan
darah atau
keturunan).
Indonesia sendiri menganut prinsip keturunan, yakni ‘ius sanguinis’.
Warga negara asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia bisa
mengajukan diri kepada instansi
terkait, yang dimaksud dengan istilah pewarganegaraan atau naturalisasi.
B. Saran
Penjelasan
singkat dalam makalah
ini
semoga bisa menjadi gambaran yang jelas
bagi pembaca, sekaligus memperdalam wawasan kewarganegaraan pembaca. Sehingga apabila di
kemudian hari
menemui permasalahan terkait kewarganegaraan, pembaca dapat dengan yakin dan jelas
menentukan sikap dan solusi atas
permasalahan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly. -. Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Fara.
(2012, 20 Februari).
Hakikat Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia [online]. Tersedia:
https://faradina96.wordpress.com/2012/02/20/hakikat-warga-negara-dan-pewarganegaraan-indonesia/ [29
November 2014]
Nurrohman. (2012,
31
Mei). Persamaan Kedudukan
Warga Negara dan
Hak
dan Kewajiban [online]. Tersedia:
2014]

Komentar
Posting Komentar