Politik dan Strategi Nasional
MAKALAH
“POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”
“POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”
DISUSUN
OLEH :
MIRETAZAM
CIPTAPRIMA 26114669
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017/2018
2017/2018
DAFTAR ISI
2
|
|
BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
2.
Tujuan
3.
Manfaat
|
3
3
3
|
BAB 2 ISI
|
|
1.
Pengertian Politik Strategi Dan Polstranas
2.
Dasar Pemikiran Penyususan Politik Dan Strategi Nasional
3.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
4.
Stratifikasi Politik Nasional
5.
Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
6.
Otonomi Daerah
7.
Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
|
4
5
5
6
7
8
10
|
Daftar
Pustaka
|
20
|
BAB 1
PENDAHULUAN
- Pendahuluan
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.Jadi politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau Negara.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan.Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR.Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden
secara langsung pada tahun 2004.Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi
dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan
sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
- Tujuan
- Mahasiswa dapat mengetahui lebih dalam tentang ilmu pendidikan kewarganegaraan
- Mahasiswa dapat mengetahui apa itu politik dan strategi nasional
- Mahasiswa dapat mengetahui tata cara berpolitik yang baik
- Manfaat
- Dapat diaplikasikan dalam kehidupan berorganisasi atau bernegara
- Menjadi politikus yang baik
- Memajukan Negara
BAB 2
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
- PENGERTIAN POLITIK STRATEGI DAN POLSTRANAS
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
- Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai
dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang
kita inginkan.
- Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan,
titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok
individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : 2
- Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.Dapat dikatakan negara
merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
- Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu
diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan,
bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
- Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana
umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara.Yang
perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
- Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan
itu.
- Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting,
nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia
yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam
peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi
maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi
nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlumemahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
3. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Sejak tahun
1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembagalembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure
group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden
bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh
rakyat pada tahun 2004.Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan
strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima
tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat
dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
4. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut ;
- Tingkat penentu kebijakan puncak
- Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan tingkat
puncak dilakukanb oleh MPR.
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai
15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
- Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
- Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.Wewenang
kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat
diatasnya.
- Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
- Tingkat penentu kebijakan di Daerah
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernurdalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
- Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakanpemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakantersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat Iatau II.Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatangubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II
5. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN
MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan
oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu
dilakukan.Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan
UUD 1945 alania ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.Hal
ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara
langsung pada tahun 2004.Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi
yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai
pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
- Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan
untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkankemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global.Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia.Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi dan seimbang.Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
- Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu
sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen
nasional.Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis
dan integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umummaupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan
perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya
nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan
terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaianhasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah
system sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.Secara sederhana unsur-unsur utama
sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
- Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan
kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
- Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi negara.
- Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
- Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan
fungsi pemerintahan.
6. OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru
setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi
Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan
sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar,
perubahan yangpaling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan
dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan
bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi
pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian
otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi seperti
pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan
NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional
sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
- politik luar negeri,
- pertahanan dan keamanan,
- moneter/fiskal,
- peradilan (yustisi).
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma,
standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasidan
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional.Pemerintah provinsi
berwenang mengatur dan mengurusurusan-urusan pemerintahan dengan eksternal
regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan
pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945
(Amandemen)disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atasdaerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atasKabupaten dan
Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, danKota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur denganUU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam
kalimattersebut.Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat didaerah
diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahanmenyangkut pengaturan terhadap
regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputiurusan
wajib dan urusan pilihan.Urusan pemerintahan wajibadalah suatu urusan
pemerintahan yang berkaitan denganpelayanan dasar seperti pendidikan dasar,
kesehatan,pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungandasar;
sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihanterkait erat dengan potensi
unggulan dan kekhasan daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikanhubungan
kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifatkemitraan.Sebelum ini
kewenangan DPRD sangat besar, baikketika memilih kepala daerah, maupun
laporanpertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah.Kewenangan DPRD itu dalam
penerapan di lapangan sulitdikontrol.Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD
banyakyang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsungoleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keteranganpertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasigubernur terhadap rancangan Perda APBD agar
sesuaikepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yanglebih tinggi.
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsipemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembagapemerintahan daerah
yaitu Pemerintah Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Hubungan
antarapemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yangkedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Hubungankemitraan bermakna bahwa antara
Pemerintah Daerah danDPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuatkebijakan
daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuaidengan fungsi masing-masing
sehingga antar kedua lembagaitu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya
salingmendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satusama lain dalam
melaksanakan fungsi masing-masing.Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
secaralangsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranyaditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.Pasangancalon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dapat dicalonkanbaik oleh partai politik atau gabungan partai politik
pesertaPemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRDdan atau
memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatifdalam jumlah tertentu.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentangPemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
provinsi, kabupaten,dan kota diberikan kewenangan sebagai
penyelenggarapemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan
dapatberlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitiapengawas. Kewenangan
KPUD provinsi, kabupaten, dan kotadibatasi sampai dengan penetapan calon
terpilih dengan beritaacara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRDuntuk
diproses pengusulannya kepada Pemerintah gunamendapatkan pengesahan.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangatuntuk
melibatkan partisipasi publik.Di satu sisi, pelibatan public (masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalamipeningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepaladaerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslahbahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahanyang selama ini muncul dalam pelaksanaan
otonomi daerah.Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyakkelemahan,
tapi harus diakui pula banyak peluang dari UUtersebut untuk menciptakan good
governance (pemerintahanyang baik).
7. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisanmasyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh danterpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agamadan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjaminkepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasihukum, serta menghargai hak asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yangberkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengankebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparatpenegak hukum, termasuk Kepolisian Negara RepublikIndonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakatdengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana danprasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yangefektif.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas daripengaruh penguasa dan pihak manapun.
- Mengembangkan peraturan perundang–undangan yangmendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi eraperdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotismedengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dankebenaran.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, sertameningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakanhak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadappelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belumditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpupada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsippersaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitashidup, pembangunan berwawasan lingkungan danberkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hakkonsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil sertamenghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik danberbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksiketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruhhambatan yang menganggu mekanisme pasar, melaluiregulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukansecara transparan dan diatur undang–undang.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan ataskemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagifakir miskin dan anak–anak terlantar denganmengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui programpemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dankreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukandengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan denganundang–undang.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi globalsesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulankompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagainegara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produkunggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam artiluas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, sertaindustri kecil dan kerajinan rakyat.
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secaraterkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat sukubunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiahyang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokokterutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakanfasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, sertamemperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah,dan cepat.
- Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikanprinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas,untuk menambah penerimaan negara dan mengurangiketergantungan dana dari luar negeri.
- Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang–undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasioleh lembaga independen.
- Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeripemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yangdilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harusdengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diaturdengan undang–undang.
- Mengembangkan kebijakan industri perdagangan daninvestasi dalam rangka meningkatkan daya saing globaldengan membuka aksesibilitas yang sama terhadapkesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat danseluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutamaberbasis keunggulan sumber daya manusia denganmenghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif danhambatan.
- Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasiagar lebih efisien, produktif dan berdaya saing denganmenciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usahayang seluas–luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikansecara selektif terutama dalam bentuk perlindungan daripersaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasiberusaha.
- Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien,transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitandengan kepentingan umum yang bergerak dalampenyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dankeamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatanusaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dankoperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha MilikNegara ditetapkan dengan undang–undang.
- Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentukketerkaitan usaha untuk yang saling menunjang danmenguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan UsahaMilik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalamrangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
- Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasispada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan danbudaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangandan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan padatingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikanpeningkatan pendapatan petani dan nelayan sertapeningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
- Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energy dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungandan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diaturdengan undang–undang.
- Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkanpemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil,transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hakrakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat,serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi danseimbang.
- Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana danprasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi,energi dan listrik, dan air bersih guna mendorongpemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakatdengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasianwilayah pedalaman dan terpencil.
- Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh danterpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dankemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan,penjamin kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasanberserikat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenagakerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secaraterpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
- Meningkatkan penguasaan, pengembangan danpemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiridalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dankoperasi guna meningkatkan daya saing produk yangberbasis sumber daya local.
- Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepatproses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisisekonomi.
- Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi gunamembangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian lajuinflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dansuku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
- Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatandisiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luarnegeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajakprogresif yang adil dan jujur , serta penghematanpengeluaran.
- Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan danrestrukturisasi utang swasta secara transparan agarperbankan nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat,terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani masyarakat dankegiatan perekonomian.
- Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama asset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitassecara transparan dan pelaksanaannya dikonsultasikandengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelolaan aset Negara diatur dengan undang–undang.
- Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasiutang luar negeri bersama–sama dengan Dana MoneterInternasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasionallainnya, dan negara donor dengan memperhatikankemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanyadilakukan secara transparan dan dikonsultasikan denganDewan Perwakilan Rakyat.
- Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja samaekonomi bilateral dan multilateral dalam rangkameningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sector industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarikinvestasi finansial dan investasi asing langsung tanpamerugikan pengusaha nasional.
- Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha MilikDaerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengankepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasarmodal.
Implementasi politik strategi nasional di bidang
politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu padakebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasionalyang diatur dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalandengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dantuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan danpersatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangatPembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, danlembaga–lembaga tinggi negara lainnya denganmenegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tatahubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif danyudikatif.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukanrakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupankepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik,serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemiluyang demokratis dengan menyempurnakan berbagaiperaturan perundang–undangan dibidang politik.
- Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalammemperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat sertamengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadapkineja lembaga–lembaga negara dan meningkatkanefektivitas, fungsi dan partisipasi organisasikemasyarakatan, kelompok profesi dan lembaga swadayamasyarakat dalam kehidupan bernegara.
- Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dankomprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkanbudaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagamanaspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hakasasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dananti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
- Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitasdengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsipdemokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, danberadab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggaraindependen dan nonpartisan selambat–lambatnya padatahun 2004.
- Membangun bangsa dan watak bangsa (nation andcharacter building) menuju bangsa dan masyarakatIndonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis,dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
- Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisiTentara Nasional Indonesia sebagai alat negara denganmengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalambernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalammerumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melaluilembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Negara.
8. Politik luar negeri
- Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa,menolak penjajahan dalam segala bentuk, sertameningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
- Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasionalyang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyakharus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
- Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negerimaupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidanguntuk membangun citra positif Indonesia di duniainternasional, memberikan perlindungan dan pembelaanterhadap warga negara dan kepentingan Indonesia sertamemanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingannasional.
- Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepatpemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melaluikerjasama ekonomi regional maupun internasional dalamrangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
- Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidanguntuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalammenyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
- Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–Negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalamupaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaianperkara pidana.
- Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengannegara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasamakawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunandan kesejahteraan.
b.Penyelenggara negara
- Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi,kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,meningkatkan efektivitas pengawasan internal danfungsional serta pengawasan masyarakat denganmengembangkan etik dan moral.
- Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaikikesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukansistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi.
- Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat danpejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangkujabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
- Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalammelayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalammengelola kekayaan negara secara transparan bersih, danbebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
- Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil danTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RepublikIndonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
- Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri denganmenghargai hak–hak politiknya.
- Komunikasi, informasi, dan media massa
- Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui mediamassa modern dan media tradisional untuk mempercerdaskehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan,membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakankeamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasidan komunikasi.
- Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidangmelalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalammenghadapi tantangan global.
- Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan denganpeningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agarprofesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
- Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusatdan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalamrangka mendukung pembangunan nasional sertamemperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, saranadan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalamrangka memperjuangkan kepentingan nasional di foruminternasional.
- Agama
- Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagailandasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraannegara serta mengupayakan agar segala peraturanperundang–undangan tidak bertentangan dengan moralagama.
- Meningkatkan kualitas pendidikan agama melaluipenyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebihterpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasionaldengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
- Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonisdan saling menghormati dalam semangat kemajemukanmelalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaanpendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatisuntuk tingkat Perguruan Tinggi.
- Meningkatkan kemudahan umat beragama dalammenjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitaspelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakatuntuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
- Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembagakeagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yangterjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokohjati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuatkerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pendidikan
- Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatanmemperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyatIndonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasukkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangkamendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakatdan membangun peradaban bangsa.
- Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehinggamampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitasperilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatankebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaannasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
- Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budayadalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif danserasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsadi masa depan.
- Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenianuntuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagikepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetapmengacu pada etika, moral, estetika dan agama, sertamemberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hakcipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
- Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehatsebagai media massa kreatif yang memuat keberagamanjenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama sertakecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positifdan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
- Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaantradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra–sentra kesenian untuk merangsang berkembangnyakesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehinggamenumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
- Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesiasebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasionaldan mempromosikannya ke luar negeri secara konsistensehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antarbangsa.
- Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yangutuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatorisdengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis,sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidakmerusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakannasional yang diemban oleh lembaga yang mampumemperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
- Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasiperempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuandan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaumperempuan, dalam rangka melanjutkan usahapemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
- Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitasmanusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dankebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dinimelalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
- Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahragaprestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensifmelalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusatpembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasiolahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersamasamadengan masyarakat demi tercapainya sasaran yangmembanggakan di tingkat internasional.
- Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi mudadalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, danminat dengan memberikan kesempatan dan kebebasanmengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdekasebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpinbangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
- Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
- Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktifterutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obatterlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakanpemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pembangunan Daerah.
- Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata danbertanggung jawab dalam rangka pemberdayaanmasyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembagahukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembagaswadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalamwadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomidaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerahkota dan desa.
- Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yangefektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku danpotensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataanruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadipemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan denganpelaksanaan ekonomi daerah.
- Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangkapemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayanmelalui penyediaan prasarana, pembangunan system agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat,pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, danpemanfaatan sumber daya alam.
- Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dandaerah secara adil dengan mengutamakan kepentingandaerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinandan investasi serta pengelolaan sumber daya.
- Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya gunamemantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yangluas, nyata dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerahsesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaluipenyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
- Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutamadi kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan danwilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan padaprinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
- Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalamwadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untukmenyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan didaerah yang memerlukan penanganan secara khusus danbersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah–langkah sebagai berikut :
- Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia denganmenghragai kesetaraan dan keragaman kehidupansosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapanDaerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomikhusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan danbermartabat dengan melakukan pengusutan danpengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasimanusia, baik selama pemberlakuan Daerah OperasiMiliter maupun paska pemberlakuan Daerah OperasiMiliter.
- Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia denganmenghargai kesetaraan dan keragaman kehidupansosial budaya masyarakat Irian Jaya, melaluipenetapan daerah otonomi khusus yang diatur denganundang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusiadi Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur danbermartabat.
Menugaskan Pemerintah untuk segera
melaksanakanpenyelesaian konflik sosial yang berkepanjangansecara adil, nyata
dan menyeluruh serta mendorongmasyarakat yang bertikai agar pro-aktif
melakukanrekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkanintegritas nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
- Mengelola sumber daya alam dan memelihara dayadukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraanrakyat dari generasi ke generasi.
- Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam danlingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi,dan penghematan penggunaan, dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
- Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintahpusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaanpengelolaan sumber daya alam secara selektif danpemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetapterjaga, yang diatur dengan undang–undang.
- Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikankelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomidan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yangpengusahaannya diatur dengan undang–undang.
- Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkanpelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaansumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegahkerusakan yang tidak dapat balik.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
- Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma barusecara konsisten melalui reposisi, redefinisi, danreaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alatnegara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankankeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadapancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjungtinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinyadalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
- Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamananrakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyatdengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian NegaraRepuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukungkomponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanannegara dengan meningkatkan kesadaran bela Negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, sertamewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
- Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara NasionalIndonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utamaserta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanannegara ke wilayah yang di dukung dengan sarana,prasarana, dan anggaran yang memadai.
- Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateralbidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memeliharastabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasidalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
- Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dalam rangka pemisahan dari TentaraNasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut denganmeningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat Negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakatselaras dengan perluasan otonomi daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer
SebagaiWilayah Kepentingan Nasional Guna
Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas,Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik,
GramediaPustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980,
PengantarHukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti,Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum,
diterjemahkanoleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB.Wolters, Jakarta.
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT.
GramediaPustaka Utama, Jakarta.
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta.
Pustaka Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke
dua,Bandung.
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka
Pelajar,Yogyakarta.
Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar
1945dengan Amandemen, Jakarta.
Soehino, SH., 1980, Ilmu Negara, Liberti, Yogyakarta.
Soemarwoto, Otto, 1992, Indonesia Dalam Kancah
IsuLingkungan Global, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Tiga Undang-undang Politik 1999,
SinarGrafika, Jakarta.
Sinar Grafika, 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah,
SinarGrafika, Jakarta.
- Munadjat Dasaputro, 1978, Wawasan Nusantara (dalamilmu politik dan hukum), Buku I, Alumni, Bandung.
- Munadjat Dasaputro, 1980, Wawasan Nusantara (dalamImplementasi & Implikasi hukumnya), Buku II,Alumni, Bandung.
- Munadjat Dasaputro, 1982, Wawasan Nusantara (dalamhukum laut internasional), Buku III dan IV, Alumni,Bandung.
- Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalamgejolak teknologi dan konstitusi laut & samudra),Buku V, Alumni, Bandung.
- Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalamazas dan filsafat serta metodologi), Buku VI,Alumni, Bandung.
- Munadjat Dasaputro, 1983, Wawasan Nusantara (dalamstrategi pembangunan dan Ketahanan Nasionaluntuk menyongsong Konvensi hukum laut baru),Buku VII, Alumni, Bandung.
Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Hankamneg RI.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan UU
No.20/1982.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem
PendidikanNasional.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang
PemerintahDaerah.
Wahyono, Padmo, Prof. SH.,1980, Negara Republik
Indonesia,Academica, Jakarta.
Geografi – Wikipedia Indonesia.hhtp: //www.
Wikipedia.org.id.Otonomi Daerah Masa Kini, Antonny Mecca,suplemenTeropong
http://www.pikiran rakyat. com.Zona Pesisir dan Zona Laut., http: //www.
e-dukasi. net.
Sumber : http://mohnurhuda.student.umm.ac.id/2016/09/22/12/

Komentar
Posting Komentar